Sebagaimana
realita, korupsi tidak hanya tingkat pemerintah atas tapi menggurita sampai
bawah (aparat desa). Bagi Indonesia yang masih menjadi negara berkembang sangat
menghambat perjalanannya untuk maju dramatis.
Pusaran
korupsi dari tingkat pusat hingga sampai desa menunjukkan praktik korupsi
benar-benar menjangkit setiap elemen pemerintah. Sejalan dengan apa yang
dikatakan oleh Samuel, Barang siapa yang mempunyai peluang untuk
memasuki panggung politik, otomatis mempunyai prospek yang sama untuk menggaet
kekayaan material(Samuel Huntington; 1983;103).
Modus korupsi
tingkat desa berupa pengurangan Alokasi Dana Daerah (ADD), pemotongan alokasi
Bantuan Langsung Tunai (BLT), pengurangan jatah beras untuk rakyat miskin
(raskin), penjualan Tanah Kas Desa, pungutan liar suatu program padahal program
tersebut seharusnya gratis (sertifikasi tanah, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda
Penduduk), memalsukan bantuan sosial (misal, penyelewengan bantuan sapi),
Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), dsb.
Apakah Desa Karangharum di Kabupaten Bekasi termasuk dalam lingkaran korupsi?
Naifnya,
tingkat desa tidak terjamah oleh KPK, maka perlu ada KPK sampai desa. Hal ini
demi kinerja aparat desa dan kesejateraan rakyat. Tapi, kerja keras KPK wajib
mendapat dukungan publik, lebih-lebih bagi aparat pemerintah tingkat pusat.
Membahas
korupsi tak kunjung padam, baik dari kelasemperan toko sampai yang
kelas hotel berbintang. Inilah bentang korupsi yang menggurita hingga tingkat
desa. Tiada solusi yang mujarab untuk menuntaskan korupsi, melainkan kesadaran
aparat pemerintah itu sendiri, dan KPK membantu penyadaran itu dengan sepak
terjangnya. Kesadaran mengakhiri korupsi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat
bersama.
Peranan
masyarakat desa harus aktif memonitoring semua bentuk bantuan yang diterima
dari pemerintah pusat. Jika terdapat kejanggalan dalam pelaksanaannya, LAPORKAN…
Pengaduan dapat
disampaikan melalui :
PO.BOX : Kotak Pos
575, Jakarta 10120
Email : pengaduan@kpk.go.id.
Telepon : (021) 2350
8389
Fax : (021) 352 2623
SMS : – 0811 959 575
(baca 0811 959 KPK )
0855 8 575 575 (
baca 0855 8 KPK K PK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar