Menggapai Langit Mencengkeram Matahari

Selasa, 03 Februari 2015

KORUPSI MERAJA DI TINGKAT DESA


Sebagaimana realita, korupsi tidak hanya tingkat pemerintah atas tapi menggurita sampai bawah (aparat desa). Bagi Indonesia yang masih menjadi negara berkembang sangat menghambat perjalanannya untuk maju dramatis.

Pusaran korupsi dari tingkat pusat hingga sampai desa menunjukkan praktik korupsi benar-benar menjangkit setiap elemen pemerintah. Sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Samuel, Barang siapa yang mempunyai peluang untuk memasuki panggung politik, otomatis mempunyai prospek yang sama untuk menggaet kekayaan material(Samuel Huntington; 1983;103).

Modus korupsi tingkat desa berupa pengurangan Alokasi Dana Daerah (ADD), pemotongan alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT), pengurangan jatah beras untuk rakyat miskin (raskin), penjualan Tanah Kas Desa, pungutan liar suatu program padahal program tersebut seharusnya gratis (sertifikasi tanah, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk), memalsukan bantuan sosial (misal, penyelewengan bantuan sapi), Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), dsb. 


Apakah Desa Karangharum di Kabupaten Bekasi termasuk dalam lingkaran korupsi? 


Naifnya, tingkat desa tidak terjamah oleh KPK, maka perlu ada KPK sampai desa. Hal ini demi kinerja aparat desa dan kesejateraan rakyat. Tapi, kerja keras KPK wajib mendapat dukungan publik, lebih-lebih bagi aparat pemerintah tingkat pusat.

 
Membahas korupsi tak kunjung padam, baik dari kelasemperan toko sampai yang kelas hotel berbintang. Inilah bentang korupsi yang menggurita hingga tingkat desa. Tiada solusi yang mujarab untuk menuntaskan korupsi, melainkan kesadaran aparat pemerintah itu sendiri, dan KPK membantu penyadaran itu dengan sepak terjangnya. Kesadaran mengakhiri korupsi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat bersama.

Peranan masyarakat desa harus aktif memonitoring semua bentuk bantuan yang diterima dari pemerintah pusat. Jika terdapat kejanggalan dalam pelaksanaannya, LAPORKAN…

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

PO.BOX : Kotak Pos 575, Jakarta 10120
Email : pengaduan@kpk.go.id.
Telepon : (021) 2350 8389
Fax : (021) 352 2623
SMS : – 0811 959 575 (baca 0811 959 KPK )
0855 8 575 575 ( baca 0855 8 KPK K PK)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar