Deretan rumah kayu berdinding triplek menghiasi sepanjang kali Ranggon hingga Jarakosta di Kabupaten Bekasi.
Menurut cerita masyarakat
setempat, deretan rumah di sana
adalah lokasi bagi para penjaja seks komersial yang sudah berdiri sejak lama.
Dahulu memang tidak ada satupun rumah yang berdiri di sepanjang kali tersebut,
tapi semenjak lokalisasi di daerah Cibitung di bubarkan, para pekerja seksnya
pindah dan tersebar ke beberapa daerah, terutama ke lokasi sepanjang pinggir
kali malang dan salah satunya ke pinggir kali antara kali Ranggon hingga
Jarakosta.
Deretan rumah tersebut sebenarnya
masuk wilayah Kampung Rawakuda, Desa Karang Harum, Kabupaten Bekasi, Namun keberadaannya
dekat dengan Kampung Ranggon dan Jarakosta. Pernah beberapa kali tokoh agama
dan masyarakat setempat melakukan pembongkaran dan juga pembakaran terhadap
rumah-rumah kayu yang berdiri di sepanjang kali itu, tapi beberapa bulan
kemudian berdiri lagi bahkan bertambah banyak. Ironisnya banyak penduduk sekitar
membuat juga rumah kayu di pinggir kali itu untuk dijadikan sebuah warung dan juga
tempat singgah para pejaja seks komersial.
Deretan rumah kayu ini juga
terlihat di sepanjang tanggul kali irigasi antara Desa Mekar Jaya dan Desa
Karang Harum. Tanggul yang seharusnya menjadi ruang hijau ini berubah menjadi
tempat tinggal, dan kali yang semestinya menjadi aliran air untuk mengairi
sawah berubah menjadi tempat pembuangan sampahnya.
Memang, jikalau sekarang menutup
atau membubarkan deretan rumah kayu di sepanjang kali itu akan menghambat
perputaran ekonomi di daerah tersebut, dan berakibat beberapa keluarga tidak
memiliki penghasilan..
Apapun alasannya kalau dilihat
dari dampak lingkungan, rumah yang berdiri di sepanjang sungai atau kali
tidaklah dibenarkan. Karena dapat menyebabkan abrasi dan bedahnya tanggul
penopang aliran air sungai atau kali, juga menghambat aliran air karena sampah
sehingga terjadinya pendangkalan kali dan akhirnya meluap banjir. Selain itu
juga mengganggu keindahan kali tersebut. Apalagi dilihat dari segi agama, deretan
rumah yang menjadi tempat menjual minuman keras dan juga tempat singgah para
penjaja seks itu sangat diharamkan.
Sebaiknya pemerintah pusat
membuat dan mengatur undang-undang tentang tata kelola lahan pinggir kali dan
juga tempat prostitusi sehingga pemerintah bisa mendapat untung dengan hasil
pajak yang diterima, dan masyarakat tidak lagi khawatir anak-anak mereka melihat
para pekerja seks komersial berkeliaran di sepanjang jalan pinggir kali. Tapi
perlu di ingat, pertanggungjawaban izinnya akan sangat berat nanti ketika di
akherat…!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar