Menggapai Langit Mencengkeram Matahari

Minggu, 05 Mei 2013

RUMAH LIAR PINGGIR KALI



Deretan rumah kayu berdinding triplek menghiasi sepanjang kali Ranggon hingga Jarakosta di Kabupaten Bekasi.

Menurut cerita masyarakat setempat, deretan rumah di sana adalah lokasi bagi para penjaja seks komersial yang sudah berdiri sejak lama. Dahulu memang tidak ada satupun rumah yang berdiri di sepanjang kali tersebut, tapi semenjak lokalisasi di daerah Cibitung di bubarkan, para pekerja seksnya pindah dan tersebar ke beberapa daerah, terutama ke lokasi sepanjang pinggir kali malang dan salah satunya ke pinggir kali antara kali Ranggon hingga Jarakosta.

Deretan rumah tersebut sebenarnya masuk wilayah Kampung Rawakuda, Desa Karang Harum, Kabupaten Bekasi, Namun keberadaannya dekat dengan Kampung Ranggon dan Jarakosta. Pernah beberapa kali tokoh agama dan masyarakat setempat melakukan pembongkaran dan juga pembakaran terhadap rumah-rumah kayu yang berdiri di sepanjang kali itu, tapi beberapa bulan kemudian berdiri lagi bahkan bertambah banyak. Ironisnya banyak penduduk sekitar membuat juga rumah kayu di pinggir kali itu untuk dijadikan sebuah warung dan juga tempat singgah para pejaja seks komersial.

Deretan rumah kayu ini juga terlihat di sepanjang tanggul kali irigasi antara Desa Mekar Jaya dan Desa Karang Harum. Tanggul yang seharusnya menjadi ruang hijau ini berubah menjadi tempat tinggal, dan kali yang semestinya menjadi aliran air untuk mengairi sawah berubah menjadi tempat pembuangan sampahnya.

Memang, jikalau sekarang menutup atau membubarkan deretan rumah kayu di sepanjang kali itu akan menghambat perputaran ekonomi di daerah tersebut, dan berakibat beberapa keluarga tidak memiliki penghasilan..

Apapun alasannya kalau dilihat dari dampak lingkungan, rumah yang berdiri di sepanjang sungai atau kali tidaklah dibenarkan. Karena dapat menyebabkan abrasi dan bedahnya tanggul penopang aliran air sungai atau kali, juga menghambat aliran air karena sampah sehingga terjadinya pendangkalan kali dan akhirnya meluap banjir. Selain itu juga mengganggu keindahan kali tersebut. Apalagi dilihat dari segi agama, deretan rumah yang menjadi tempat menjual minuman keras dan juga tempat singgah para penjaja seks itu sangat diharamkan.

Sebaiknya pemerintah pusat membuat dan mengatur undang-undang tentang tata kelola lahan pinggir kali dan juga tempat prostitusi sehingga pemerintah bisa mendapat untung dengan hasil pajak yang diterima, dan masyarakat tidak lagi khawatir anak-anak mereka melihat para pekerja seks komersial berkeliaran di sepanjang jalan pinggir kali. Tapi perlu di ingat, pertanggungjawaban izinnya akan sangat berat nanti ketika di akherat…!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar