Menggapai Langit Mencengkeram Matahari

Selasa, 03 Februari 2015

CAMPING DI DEPAN PT.KTH

Sudah hampir 33 hari para karyawan PT.KTH yang berlokasi di Jalan Citarik-Lemahabang, Desa Karangsari, Kabupaten Bekasi melakukan aksi mogok kerja.  Mereka membuka tenda darurat di depan pintu gerbang masuk selama sebulan lebih. 

Menurut Dadang, salah seorang aksi demo mogok kerja, tuntutan kami yaitu :
1. Menuntut kenaikan Upah Minimum Regional yang belum dinaikan sampai saat ini.
2. Menghapuskan sistem Outsourching yang merugikan para karyawan.

Perusahaan swasta milik orang cina asal Bandung tersebut sudah berhenti produksi (stopline) selama para pekerjanya melakukan aksi mogok kerja. Setiap mobil yang masuk ke dalam atau keluar tak luput dari sweeping mereka. Sampai saat ini tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan. "Kami akan tetap berkemah disini dan terus berjuang hingga tuntutan kami dipenuhi, HIDUP BURUH !!! " teriaknya.

Mereka bergantian berjaga siang dan malam di depan pintu masuk. Untuk memenuhi kebutuhan makan, mereka membawa perlengkapan masak di tendanya. Adapun logistik makanan mereka berasal dari solidaritas sesama serikat pekerja dan buruh.

Sebagaimana yang telah diatur dalam UU no.13 tahun 2003 yang mengatur tentang sanksi-sanksi atas pelanggaran ysng berkaitan dengan upah. Perusahaan swasta yang tak mematuhi ketentuan Upah Minimum Regional (UMR) dapat dikenakan pidana denda minimal Rp.100juta dan maksimal Rp.400 juta, ditambah hukuman penjara selama enam bulan. 

Mau untung besar kok, hak-hak pegawainya dikorbankan pak... Kasihanlah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar